Tiga Pelaku Pencurian Kabel Instalasi Listrik di Perumahan Kadole Diamankan

  • 02 Okt 2026 21:06 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.I, Kota Bima: Personel gabungan Polsek Rasanae Timur mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kabel instalasi listrik di kawasan Perumahan Relokasi Kadole, Kelurahan Oi Fo'o, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, di Perumahan Relokasi Kadole, Kelurahan Oi Fo'o, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Timur IPDA Eka Turkiani menjelaskan, personel gabungan Polsek Rasanae Timur mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya dugaan pencurian kabel instalasi listrik yang dilakukan oleh sejumlah orang.

Sekitar pukul 22.30 Wita, personel tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan situasi. Ketiga terduga pelaku sebelumnya telah diamankan oleh warga masyarakat.

Selanjutnya, personel Kepolisian mengamankan ketiga terduga pelaku dan membawanya ke Mako Polsubsektor Raba untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAA (19), DS (25), dan AS (19). Ketiganya merupakan laki-laki, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Dalam penanganan perkara tersebut, personel turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi EA 4223 SP, kabel instalasi listrik merek Eterna CU/PVC dengan berat kurang lebih 5 kilogram, satu buah parang, satu buah shockbreaker motor, satu buah palu besi, satu buah tang berwarna kuning, satu buah blok stop kontak merek Broco, uang tunai sebesar Rp75.000, satu buah plastik klip kosong, serta satu buah pipet kaca.

Kapolsek Rasanae Timur IPDA Eka Turkiani menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses penanganan terhadap perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana. Segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Polsek Rasanae Timur juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya tindak kriminalitas. Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110 Polres Bima Kota untuk melaporkan kejadian atau membutuhkan kehadiran Kepolisian.

Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....