Polres Bima Musnahkan 138,35 Gram Sabu-sabu Hasil Penangkapan

  • 02 Okt 2026 15:03 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Kepolisian Resor (Polres) Bima memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 138,35 gram hasil pengungkapan lima perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Markas Polres Bima dan dipimpin langsung Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Bima serta perwakilan Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB, Kejaksaan Negeri Bima, BNNK Kabupaten Bima, Balai POM Kabupaten Bima, para advokat atau penasihat hukum dan awak media.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bima.

Barang bukti sabu tersebut berasal dari lima perkara yang melibatkan lima tersangka laki-laki. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

"Ini merupakan bentuk komitmen Polres Bima dalam rangka pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Bima.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga insan pers.

"Narkoba adalah akar dari segala kejahatan. Kami meminta dan memohon dukungan dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh pemuda, serta rekan-rekan dari pers dan media massa untuk bersama-sama dengan kami melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika," kata AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing, terutama dalam melindungi keluarga dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima Itu Mochamad Fikri Dafa Alfarez menjelaskan secara rinci asal barang bukti yang dimusnahkan.

Perkara pertama melibatkan tersangka Sahrul berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/65/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 27 Agustus 2026.

"Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 34 poket sabu dengan berat bersih 78,31 gram. Setelah disisihkan sebanyak 0,05 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,50 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sebanyak 77,76 gram sabu beserta 34 lembar plastik klip dimusnahkan pada tahap penyidikan," ucapnya menegaskan.

Dia menambahkan, perkara kedua melibatkan tersangka Guntur berdasarkan LP.A/59/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 7 Agustus 2026.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 36 poket sabu dengan berat bersih 43,63 gram. Setelah disisihkan 0,05 gram untuk uji laboratorium dan 0,50 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sebanyak 43,08 gram sabu beserta 36 lembar plastik klip dimusnahkan.

Selanjutnya, perkara dengan tersangka Nasarullah berdasarkan LP.A/72/IX/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 17 September 2026.

"Dalam kasus ini kami mengamankan 16 poket sabu dengan berat bersih 13,86 gram. Sebanyak 0,05 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,50 gram untuk kepentingan persidangan. Sementara 13,31 gram sabu beserta 16 lembar plastik klip dimusnahkan," terangnya.

Perkara keempat melibatkan Hidayatul Rusdin alias Digon berdasarkan LP.A/48/VII/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 16 Juli 2026.

Polisi mengamankan empat poket sabu dengan berat bersih 3,84 gram. Dari jumlah tersebut, 0,05 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1 gram disiapkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Adapun 2,79 gram sisanya dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Sedangkan perkara kelima melibatkan Zainul Arifin alias Babe berdasarkan LP.A/54/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 4 Agustus 2026.

Dari tersangka, polisi mengamankan empat poket sabu dengan berat bersih 2,91 gram. Setelah disisihkan 0,05 gram untuk uji laboratorium dan 0,95 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sebanyak 1,91 gram sabu dimusnahkan.

Dengan demikian, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara narkotika dengan total 138,35 gram sabu berdasarkan berat bersih barang bukti yang disita.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Bima menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan maupun penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bima juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan sejak dari lingkungan keluarga dan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....