Saksi Ungkap Dugaan Kejanggalan Tender Truk DLH Loteng Rp5,18 Miliar

  • 22 Agt 2026 18:36 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah — Persidangan dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021 mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses tender.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, enam saksi membeberkan proses penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS, pemilihan penyedia, hingga surat dukungan dealer dan bengkel.

Perkara dengan nilai pagu sekitar Rp5,4 miliar dan HPS Rp5,18 miliar tersebut menjerat empat terdakwa, yakni Ir. Mohamad Amir Ali, Supardiono, Saprudin, dan Abdullah, S.H. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp712,84 juta.

Salah satu fakta yang mencuat berasal dari keterangan tiga anggota kelompok kerja pemilihan atau Pokmil. Mereka menyebut HPS yang diunggah dalam sistem pengadaan hanya berupa angka.

Tim Pokmil mengaku tidak menerima dokumen administrasi HPS, rincian pekerjaan dan spesifikasi HPS, analisis harga satuan, maupun total nilai HPS. Persoalan lain berkaitan dengan CV Dodena yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender. Berdasarkan keterangan saksi Pokmil, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki pengalaman khusus dalam pengadaan dump truck dan arm roll.

Penetapan itu kemudian dipersoalkan PT Prima Putra Adiwahana yang menjadi peserta dengan posisi pemenang kedua. Perusahaan tersebut mengajukan sanggahan terkait pengalaman CV Dodena serta surat dukungan dealer dan bengkel.

Saksi dari PT Prima Putra Adiwahana juga mengungkap bahwa CV Dodena kemudian membeli 10 unit chassis dump truck dan arm roll dengan harga Rp309 juta per unit dalam kondisi off chassis.

Dalam proses tersebut, faktur kendaraan dari PT Prima Putra Adiwahana menggunakan nama Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Saprudin.

Fakta lain muncul dari keterangan Min Taufik, pemilik Bengkel Mulia. Ia mengaku pernah dihubungi Abdullah untuk memberikan surat dukungan bengkel.

Namun, surat dukungan tersebut disebut dibuat oleh CV Dodena. Bengkel Mulia hanya memberikan tanda tangan dan stempel setelah dijanjikan akan mendapat pekerjaan servis kendaraan dari proyek tersebut.

Janji itu, menurut Min Taufik, tidak pernah terealisasi. Bengkel miliknya hingga kini tidak pernah mendapatkan pekerjaan servis dump truck dan arm roll dari pengadaan tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Tompian Jopi Pasaribu mengatakan keterangan para saksi akan dikaitkan dengan dokumen dan alat bukti lain untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa.

“Kami akan membuktikan siapa melakukan apa, bagaimana hubungan antarperbuatan tersebut, untuk kepentingan siapa, dan bagaimana rangkaian perbuatan itu berujung pada kerugian keuangan negara,” kata Tompian Sabtu 22 Agustus 2026.

Menurut dia, rangkaian keterangan saksi mulai memperlihatkan keterkaitan antara proses penyusunan HPS, persyaratan penyedia, penetapan pemenang, sanggahan peserta, surat dukungan, hingga pengadaan kendaraan.

Namun, keterkaitan tersebut masih akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Dalam perkara ini, salah satu terdakwa, Ir. Mohamad Amir Ali, telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp10 juta. Keempat terdakwa masing-masing menjalani persidangan dalam perkara Nomor 29, 30, 31, dan 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (26/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....