Polres Bima Ungkap 12 Kasus Narkoba, 28 Orang Diamankan

  • 14 Agt 2026 09:37 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Kepolisian Resor (Polres) Bima mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Operasi kewilayahan tersebut berlangsung selama 14 hari.

Dalam operasi itu, sebanyak 28 orang diamankan yang terdiri dari 22 laki-laki dan enam perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 57,37 gram sabu, uang tunai Rp29.920.000.

Serta sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika seperti bong, plastik klip dan pipet.

Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima.

"Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita adalah ancaman yang berhasil dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat," ucapnya.

Dari 12 kasus yang berhasil diungkap, dua kasus merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 10 kasus lainnya merupakan Non-TO. Operasi tersebut melibatkan personel Satresnarkoba bersama seluruh jajaran Polsek.

Kapolres menjelaskan, pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026 merupakan tindak lanjut perintah Kapolda NTB Irjen. Pol. Kalingga Rendra Raharja. Seluruh jajaran kepolisian di tingkat wilayah turut digerakkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika.

"Pengungkapan pada Operasi Antik Rinjani 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan periode operasi yang sama pada 2025," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah mengungkapkan pada 2025 pihaknya mengungkap delapan kasus, terdiri atas dua kasus TO dan enam kasus Non-TO. Sementara pada 2026 jumlahnya meningkat menjadi 12 kasus.

Jumlah orang yang diamankan juga mengalami peningkatan signifikan, dari 13 orang pada 2025 menjadi 28 orang pada 2026.

"Kasus diungkap sebanyak 8 kasus pada 2025, meningkat menjadi 12 kasus pada 2026. Pelaku diamankan sebanyak 13 orang pada 2025, meningkat menjadi 28 orang pada 2026," ungkap AKP Dediansyah.

Meski jumlah kasus dan pelaku meningkat, barang bukti sabu yang diamankan mengalami penurunan dari 74,57 gram pada 2025 menjadi 57,37 gram pada 2026.

Sebaliknya, uang tunai yang berhasil diamankan meningkat dari Rp9.890.000 pada 2025 menjadi Rp29.920.000 pada 2026.

Polres Bima tidak berhenti pada pengungkapan dan penangkapan. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Sebagian tersangka telah menjalani proses hukum dan ditahan. Sementara terhadap pihak lainnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti sekaligus menentukan peran masing-masing.

"Penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap sumber barang sehingga dapat dilakukan pengembangan,” kata AKP Dediansyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....