Polda NTB Tangkap Tiga Polisi Terlibat Narkoba Selama Operasi Antik Rinjani 2026
- 11 Agt 2026 15:44 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB menangkap tiga anggota kepolisian diduga terlibat narkoba dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Sebanyak satu orang di antaranya telah menjalani penahanan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan, asing-masing anggota polisi yang terjaring berinisial IDMA, IKM, dan AB. Ketiganya telah berstatus sebagai tersangka.
“Polda NTB tidak akan menutup-nutupi dan tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran maupun melakukan tindak pidana,” ungkap Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa 11 Agustus 2026.
Inisial IDMA merupakan anggota Ditresnarkoba Polda NTB, sementara IKM merupakan anggota Polres Lombok Barat. Penangkapan keduanya terjadi pada Minggu 2 Agustus 2026 di sebuah villa di Jalan Ahmad Yani Kota Mataram.
Kholid menjelaskan, hasil penggeledahan tidak menemukan adanya barang bukti narkotika pada IDMA dan IKM. Hanya saja, usai tes urine, keduanya positif mengandung metamfetamin atau zat aktif sabu.
Untuk itu, lanjut Kholid, keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB. Masing-masing kemudian diserahkan ke personel Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menjalani peradilan etik.
“Terhadap IDMA kami serahkan ke Bidang Propam Polda NTB, sementara untuk IKM kami serahkan ke Fungsi Propam Polres Lombok Barat.
Saat itu, personel Ditresnarkoba Polda NTB sedang mengejar seorang target operasi (TO) kasus ganja di wilayah Sayang-Sayang, Kota Mataram. Selain mengamankan TO, polisi turut mengamankan IDMA dan IKM.
“Sebelumnya menggunakan sabu, sehingga pada saat itu juga kami amankan,” ujar Roman.
Sementara itu, penangkapan terhadap anggota polisi berinisial AB dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota. Saat itu polisi sedang mengungkap kasus peredaran sabu dengan target berinisial S, nelayan Desa Rompu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 klip plastik berisi sabu dengan berat bersih 1,44 gram. S mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang polisi.
“AB kini menjalani penahanan di Rutan Mapolres Bima Kota. Selain itu juga menjalani peradilan etik di Bidang Propam Polda NTB,” kata Roman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....