Owner Restoran Berbintang di Korea Diadili karena Sajikan Menu Ber-topping Semut
- 26 Jul 2026 14:36 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pemilik restoran berbintang Michelin di Korea Selatan menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran aturan keamanan pangan. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara karena menyajikan hidangan penutup yang menggunakan topping semut.
Jaksa juga menuntut perusahaan pengelola restoran membayar denda sebesar 20 juta won atau sekitar Rp246 juta. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin.
Melansir The Guardian, Sabtu 25 Juli 2026, perkara itu bermula dari penyelidikan Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea Selatan. Otoritas menemukan informasi mengenai penggunaan semut sebagai bahan makanan melalui unggahan di blog dan media sosial.
Restoran tersebut memiliki dua bintang Michelin. Lokasinya berada di Distrik Gangnam, Seoul. Salah satu menu yang disajikan berupa sorbet dengan taburan semut sebagai pelengkap cita rasa.
Peraturan keamanan pangan di Korea Selatan hanya mengizinkan 10 jenis serangga sebagai bahan makanan. Belalang, ulat hongkong, dan kepompong ulat sutra termasuk dalam daftar tersebut. Semut tidak masuk dalam kategori yang diizinkan.
Setiap pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan pemerintah sebelum menggunakan jenis serangga di luar daftar resmi. Jaksa menyatakan restoran itu tidak pernah mengajukan izin.
Berdasarkan dakwaan, restoran tersebut mengimpor semut kering dari Amerika Serikat dan Thailand sejak 2021. Semut itu kemudian digunakan sebagai pelengkap hidangan selama hampir empat tahun.
Jaksa menyebut restoran telah menjual sekitar 12.200 porsi hidangan bertopping semut. Nilai penjualannya mencapai sekitar 120 juta won atau setara Rp1,48 miliar. Penyidik memperkirakan sekitar 49 ribu ekor semut telah digunakan selama periode tersebut.
Pihak restoran membantah perhitungan itu. Kuasa hukum menyatakan hanya sekitar 60 persen pelanggan yang memilih tambahan topping semut. Mereka menilai jumlah penggunaan semut yang disampaikan jaksa terlalu tinggi.
Pembela juga menyebut semut hanya digunakan pada sebagian kecil menu degustasi yang terdiri atas 15 hidangan. Menurut mereka, restoran di Denmark, Inggris, dan Australia juga menggunakan semut sebagai bahan masakan.
Pihak restoran menjelaskan kepala koki pernah bekerja di Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa. Penggunaan semut dilakukan untuk memberikan sensasi rasa asam pada hidangan. Koki tersebut mengaku tidak mengetahui praktik itu melanggar hukum di Korea Selatan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut diancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar 50 juta won. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara itu pada 2 September.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....