Diduga Ada Puluhan Korban, Polda NTB Buka Hotline Aduan Korban LPK Bodong

  • 30 Jun 2026 09:21 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran kerja ke Jepang. Diduga masih ada puluhan korban LPK Harmoni yang masih berada di penampungan.

Langkah itu dilakukan setelah penyidik menetapkan pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Harmoni berinisial AR sebagai tersangka.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB menduga AR merekrut calon pekerja migran Indonesia secara ilegal dengan iming-iming pekerjaan sektor pertanian di Jepang. Polisi menemukan dugaan adanya pungutan biaya kepada calon pekerja sebelum keberangkatan yang tidak pernah terlaksana.

Direktur Ditres PPA-PPO Polda NTB Kombes Ni Made Pujewati mengatakan penyidik telah memeriksa enam korban dalam perkara tersebut. Dari pemeriksaan itu, para korban menyebut masih ada lebih dari 40 orang yang berada di penampungan dan diduga mengikuti program serupa.

"Dari enam orang yang kami periksa mengatakan ada lebih dari 40 orang yang berada di penampungan. Kami membuka hotline pengaduan agar segera melapor dan kami kumulatifkan berkas perkaranya," kata Pujewati, Senin 29 Juni 2026.

Penyidik menduga AR meraup keuntungan sekitar Rp95 juta dari para calon pekerja migran Indonesia. Uang tersebut berasal dari biaya pendaftaran yang dibayarkan korban dengan nilai mulai Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta per orang.

Para korban dijanjikan dapat bekerja di Jepang pada sektor pertanian setelah mengikuti pelatihan yang disiapkan LPK tersebut. Namun, keberangkatan tak kunjung terealisasi hingga korban dipindahkan dari satu lokasi penampungan ke lokasi lainnya.

"Mereka memberikan pelatihan untuk meyakinkan korban bisa berangkat ke Jepang. Mereka diberikan baju dan ID Card, kemudian ditempatkan di beberapa lokasi setelah gagal berangkat," ujar Pujewati.

Kasus yang menjerat AR bukan perkara pertama terkait dugaan TPPO. Polda NTB menyebut tersangka sebelumnya juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara serupa dengan modus perekrutan pekerja migran.

Dalam perkara sebelumnya, penyidik menemukan keuntungan yang didapat tersangka mencapai ratusan juta rupiah. Sementara pada perkara terbaru, nilai uang yang diduga dihimpun dari korban mencapai Rp95 juta.

Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang meminta biaya besar tanpa kejelasan legalitas. Warga yang merasa menjadi korban dugaan TPPO LPK Harmoni dapat melapor melalui layanan WhatsApp Ditres PPA-PPO Polda NTB di nomor 0811 3883 0666.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....