Raup Rp95 Juta dari Calon Pekerja ke Jepang, Pemilik LPK di Mataram Jadi Tersangka

  • 30 Jun 2026 08:30 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram diduga meraup keuntungan sekitar Rp95 juta dari calon pekerja migran yang dijanjikan bekerja ke Jepang. Direktorat PPA dan PPO Polda NTB menetapkan pengelola LPK tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati mengatakan tersangka merekrut calon pekerja dengan meminta biaya pendaftaran mulai dari Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta per orang. Polisi menemukan sedikitnya enam korban dalam perkara terbaru yang telah menjalani pemeriksaan.

"Dari praktik tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp95 juta. Para korban diminta membayar sejumlah uang dengan iming-iming akan diberangkatkan bekerja di Jepang," kata Pujewati saat konferensi pers, Senin 29 Juni 2026.

Penyidik menduga para korban dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam, kartu identitas pelatihan, hingga menyediakan tempat penampungan sebelum keberangkatan.

"Modusnya, korban diberikan pelatihan dan diyakinkan akan bekerja di Jepang. Namun setelah biaya dibayarkan, keberangkatan tidak kunjung terlaksana dan korban justru dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat lainnya," ujarnya.

Polda NTB menduga jumlah korban lebih banyak dari yang telah terdata dalam laporan. Enam orang sudah diperiksa penyidik, namun mereka menyebut saat berada di lokasi penampungan terdapat lebih dari 40 orang yang mengikuti program serupa.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Silakan melapor agar seluruh korban bisa kami data dan proses sesuai ketentuan hukum," kata Pujewati.

Penyidik menyebut praktik perekrutan tersebut berlangsung sejak 2025 dengan pola yang sama, yakni menawarkan pekerjaan ke luar negeri, memberikan pelatihan, kemudian menjanjikan pemberangkatan sebagai pekerja migran. Tersangka juga diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait TPPO. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara disertai pidana denda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....