Puluhan Warga NTB Jadi Korban LPK Ilegal, Dijanjikan Kerja ke Jepang

  • 29 Jun 2026 15:14 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Puluhan warga NTB diduga menjadi korban praktik perekrutan pekerja migran ilegal dengan modus janji bekerja ke Jepang. Direktorat PPA dan PPO Polda NTB menetapkan seorang pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi, observasi lokasi perekrutan, tempat pelatihan, penampungan, hingga penyitaan dokumen pendukung.

"Kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti kami nilai telah cukup," kata Pujewati, Senin 29 Juni 2026.

Penyidik menduga tersangka merekrut sedikitnya enam orang korban dalam perkara terbaru dengan meminta biaya pendaftaran mulai dari Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta per orang. Dari praktik tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp95 juta.

Pujewati menambahkan, para korban dijanjikan untuk bekerja di sektor pertanian di Jepang. Modusnya cukup rapi, yakni dengan memberikan pelatihan bahasa, seragam, bahkan kartu identitas agar nampak seperti LPK resmi.

“Korban tidak diberangkatkan, tapi hanya dipindah dari satu tempat penampungan ke tempat lainnya," ujarnya.

Polda NTB menyebut jumlah korban diduga lebih banyak dari yang telah diperiksa penyidik. Enam korban sudah dimintai keterangan, namun saat berada di tempat penampungan mereka mengaku terdapat lebih dari 40 orang yang mengikuti program serupa.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Kami membuka hotline pengaduan agar seluruh korban segera melapor," kata Pujewati.

Kasus ini disebut bukan pertama kali terjadi. Penyidik mencatat praktik perekrutan tersebut berlangsung sejak 2025 dengan pola yang sama, yakni menawarkan pekerjaan ke Jepang, memberikan pelatihan bahasa, lalu menjanjikan pemberangkatan sebagai pekerja migran.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara disertai pidana denda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....