WN Korsel Tersangka Pemerkosaan Turis di Gili Trawangan Segera Disidang

  • 26 Jun 2026 06:08 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK (22), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap sesama WNA di salah satu hotel di Gili Trawangan, segera menjalani proses persidangan.

Kepastian itu setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Mataram, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara, Ipda Lalu Risda Adiansah mengatakan, WK dijerat Pasal 473 KUHP baru tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Yang bersangkutan dijerat Pasal 473 KUHP baru tentang pemerkosaan," kata Adiansah saat ditemui di Kejari Mataram, Rabu 24 Juni 2026.

Adiansah menjelaskan, korban dan tersangka merupakan WNA Korea Selatan yang sedang berlibur di Gili Trawangan. Keduanya diketahui menginap di hotel yang sama sebelum peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi.

Peristiwa itu terjadi saat korban kembali ke kamar setelah menghadiri pesta. Polisi menyebut tersangka masuk ke kamar korban tanpa izin dan melakukan tindakan pemerkosaan yang kemudian terekam kamera CCTV hotel.

Usai kejadian, WK diduga berupaya melarikan diri ke Bali untuk kembali ke negaranya. Namun, keberadaan tersangka berhasil dilacak hingga akhirnya diamankan sebelum meninggalkan Indonesia melalui bandara.

"Yang bersangkutan ini ingin pergi meninggalkan kejadian tersebut. Beberapa waktu kemudian kami berusaha mencari keberadaannya. Akhirnya kami menemukan yang bersangkutan di Bali. Saat itu dia ingin pulang ke negaranya, namun dicegat oleh Imigrasi di bandara," ujarnya.

Penyidik Polres Lombok Utara dalam perkara ini telah memeriksa lima orang saksi, termasuk meminta keterangan ahli psikologi dan hasil visum et repertum dari dokter.

"Saksi yang diperiksa lima orang. Ada pemeriksaan ahli psikologi. Ada juga hasil visum et repertum dari ahli dokter," kata Adiansah.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram Made Saptini menyatakan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik. Penahanan WK selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Kuripan Lapas Kelas IIA.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....