Oknum Anggota Bidang TIK Polda NTB Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual
- 26 Jun 2026 06:08 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB menetapkan oknum anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda NTB inisial MCG sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman.
Direktur Res PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. "Iya (sudah ada penetapan tersangka)," kata Pujawati, Rabu 24 Juni 2026.
Pujawati mengatakan penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. "Sudah kami minta keterangan ahli," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang mahasiswi mengadu ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menyebut korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Bidang TIK Polda NTB.
Joko mengatakan keluarga korban sempat meminta pendampingan LPA dalam proses mediasi dengan terduga pelaku. Dalam proses tersebut, kata dia, terduga pelaku sempat menyatakan kesediaan untuk menikahi korban.
"LPA waktu itu masuk dan membantu untuk mediasi. Karena terduga pelaku akhirnya setuju untuk menikahi korban," ujar Joko.
Rencana pernikahan tersebut kemudian batal setelah korban mengetahui terduga pelaku diduga memiliki hubungan dengan orang lain. Setelah itu, korban melaporkan perkara tersebut ke Polda NTB.
"Tidak lama kemudian, ternyata terduga pelaku ini dilaporkan ke Polda NTB. Laporannya sama, atas dugaan pemerkosaan dan TPKS," katanya.
Menurut Joko, berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual terjadi setelah korban mendapat ancaman secara verbal dari terduga pelaku. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah kos-kosan wilayah Ampenan dan dilaporkan pada 23 Februari 2026.
Joko mengapresiasi langkah Polda NTB yang tetap memproses laporan tersebut meski perkara melibatkan anggota kepolisian. Ia menilai penanganan perkara itu menunjukkan laporan masyarakat tetap diproses tanpa melihat latar belakang pihak yang dilaporkan.
"Setiap laporan tetap diproses, walaupun menyeret oknum anggota kepolisian," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....