Mediasi Jadi Jalan Penyelesaian Kasus Penghinaan WN Prancis terhadap Kapolda NTB

  • 25 Jun 2026 07:03 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pengadilan Negeri Mataram membuka peluang penyelesaian melalui mediasi dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Kapolda NTB yang menjerat Warga Negara Prancis Ludovic Roche alias Ali. Mediasi antara terdakwa dan pihak pelapor dijadwalkan pada sidang lanjutan Kamis 25 Juni 2026.

“Karena ancaman pidana dalam dakwaan di bawah lima tahun, jadi kami memberikan ruang mediasi atau restorative justice terhadap terdakwa dengan saksi korban pada kesempatan sidang lanjutan Kamis pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya, dalam sidang yang berlangsung Kamis 18 Juni 2026 lalu.

Mediasi akan mempertemukan Ludovic Roche dengan saksi korban sekaligus pelapor perkara, yakni Kapolsek Pemenang. Jika tidak tercapai kesepakatan damai, majelis hakim memastikan perkara tetap berjalan melalui proses pidana biasa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ketut Yogi Sukmana membacakan dakwaan terhadap Ludovic Roche dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menyebut Ludovic diduga menyebarkan informasi dalam bentuk video berdurasi dua menit melalui akun pribadi Facebook dan TikTok miliknya pada 29 dan 30 Desember 2025. Video tersebut berisi tudingan terhadap Kapolda NTB saat itu, Irjen Pol Hadi Gunawan, yang membekingi pengedar narkoba di Lombok Utara.

Selain Kapolda NTB, Ludovic dalam video tersebut juga menyebut keterlibatan Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, serta seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.

Dalam sidang perdana, Ludovic yang hadir tanpa pendampingan hukum menyatakan menerima dakwaan jaksa. Terdakwa diperbolehkan mengikuti persidangan tanpa kuasa hukum karena ancaman pidana dalam dakwaan berada di bawah lima tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....