Simpan 32 Poket Sabu, Petani Diringkus Polisi

  • 24 Jun 2026 15:02 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa kembali membuahkan hasil. Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa menangkap seorang pria berinisial RB (36), warga Dusun Malalo, Desa Bantulanteh, Kecamatan Tarano, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu diamankan di kediamannya pada Selasa 23 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 Wita. Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan poket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H, yang dikonfirmasi, Rabu 24 Juni 2026 menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah setempat. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mendatangi rumah terduga pelaku.

“Setelah memperoleh informasi yang akurat, anggota langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba, pelaku berada di dalam rumah dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun serta Ketua RT setempat,” ujar Obe, akrab perwira ini disapa.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 31 poket sabu yang disimpan pelaku. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp325 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar rumah pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu poket sabu tambahan. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 32 poket sabu dengan bruto 10,58 gram.

Tidak hanya itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Antara lain timbangan, dua korek api gas, tiga skop plastik, gunting, satu unit telepon genggam Android, serta dua bendel plastik klip kosong yang ditemukan di atas tempat tidur pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, RB mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial M yang juga berdomisili di Desa Bantulanteh.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah M. Namun, saat tim tiba di lokasi, terduga pemasok itu diduga telah melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan, tetapi belum menemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Saat ini, RB bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Obe menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan keterlibatan pelaku lain, dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku di wilayah hukum Polres Sumbawa,” tegas Obe.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....