Terduga Kurir Narkoba Ditangkap di Bima, Bawa Sabu Setengah Kilogram dari Lombok

  • 24 Jun 2026 08:29 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polres Bima menangkap dua orang diduga kurir narkoba asal Lombok Barat di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin 22 Juni 2026. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 535 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima AKP Dediansyah menjelaskan, penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan sabu yang hendak dibawa menuju Bima. Informasi awalnya, sabu tersebut dibawa dari Pulau Lombok.

“Informasinya ada mobil Avanza yang membawa sabu setengah kilogram dari Lombok,” kata Dediansyah saat dihubungi dari Mataram, Selasa 23 Juni 2026.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan, lalu segera terjun memantau kawasan Desa Talabiu. Setelah menemukan target, petugas menguntit mobil tersebut sebelum akhirnya melakukan upaya paksa.

Polisi menguntit mobil tersebut hingga masuk ke sebuah gang di Desa Talabiu, berhenti di sebuah tanah kosong. Petugas langsung menangkap dua orang yang ada di dalam mobil tersebut.

“Kedua pelaku berinisial SH (46 tahun) dan SL (42 tahun), masing-masing warga Kabupaten Lombok Barat,” ujar Dediansyah.

Dalam penggerebekan tersebut, kata Dediansyah, salah seorang terduga sempat membuang sebuah tas hijau dari dalam mobil. Setelah dibuka, tas tersebut berisi paket besar narkotika jenis sabu.

Selain tas hijau berisi paket besar sabu, dalam penggerebekan polisi juga menyita dua kantong plastik hitam, dan satu unit telepon genggam. Polisi juga menyita mobil Avanza hitam yang dikendarai kedua terduga pelaku.

Polisi kemudian membawa kedua terduga ke Mapolres Bima untuk melakukan interogasi. SH dan SL mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Kota Mataram, atas perintah pengendali berinisial BKT.

BKT menyuruh keduanya untuk menuju kawasan Dasan Cermen, Kota Mataram, untuk mengambil sabu dari orang dengan kode 06. Usai mengambil sabu, SH dan SL menuju ke kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela, untuk mengambil mobil Avanza hitam, lalu langsung meluncur menuju Bima.

“Kedua terduga pelaku mengaku mendapat perintah untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang berada di wilayah Desa Talabiu. Namun identitas penerima masih dalam pendalaman penyidik," terang Dediansyah.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tujuannya untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima," lanjut Dediansyah, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....