Tangkap Dua Orang, Polres Bima Amankan 535 Gram Sabu-sabu
- 23 Jun 2026 15:12 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus besar yang melibatkan jaringan lintas daerah.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima berhasil menggagalkan peredaran sekitar setengah kilogram narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang terduga pelaku di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu hasil operasi terbesar Satresnarkoba Polres Bima sepanjang tahun ini.
Dari tangan para terduga, polisi mengamankan satu paket besar kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 535 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa narkotika menuju wilayah Kabupaten Bima.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur yang diduga akan dilalui kendaraan tersebut. Saat melakukan pemantauan di sekitar jalan raya Desa Talabiu, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima.
Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan masuk ke salah satu gang dan berhenti di sebuah lahan kosong. Di lokasi itulah petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan.
Kedua terduga masing-masing berinisial SH (46) dan SL (42), warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, petugas menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersimpan di dalam sebuah tas kain berwarna hijau.
Selain paket sabu seberat bruto 535 gram, polisi turut mengamankan dua kantong plastik hitam, satu telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit mobil Avanza hitam yang digunakan membawa barang haram tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh paket sabu dari wilayah Kota Mataram. Mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial BKT untuk mengambil paket dari seorang pria yang hanya dikenal dengan kode "06" di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya.
Setelah menerima paket tersebut, keduanya kembali diarahkan menuju kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela, untuk mengambil kendaraan yang selanjutnya digunakan mengangkut sabu menuju Kabupaten Bima.
Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah menegaskan bahwa seluruh pengakuan kedua terduga masih terus didalami guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Penyidik kini fokus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas pulau yang melibatkan sejumlah pelaku lain.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi dari Pulau Lombok menuju Kabupaten Bima," ujarnya, Selasa 23 Juni 2026.
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....