Polda NTB Tetapkan WN Selandia Baru Tersangka Kekerasan Seksual di Sekotong
- 23 Jun 2026 14:27 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB menetapkan Warga Negara Selandia Baru inisial RS (73 tahun) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. RS, pemilik salah satu hotel di kawasan Sekotong, Lombok Barat, sebelumnya dilaporkan atas dugaan perbudakan seksual.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, mengonfirmasi hal tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Pujawati di Mataram, Selasa 23 Juni 2026.
Informasi yang didapat, RS kini telah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda NTB untuk menjalani penahanan. Pujawati menjelaskan, pihaknya tengah fokus merampungkan berkas perkara kasus ini.
“Sudah koordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara,” ucapnya.
Korban sebelumnya mengadu ke Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram atas dugaan perbudakan seksual yang dilakukan oleh RS. Korban yang merupakan warga lokal, menjadi korban persetubuhan.
Korban terungkap menjalin relasi asmara dengan RS yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Relasi tersebut begitu dekat sampai korban mau diajak bersetubuh dengan janji akan dinikahi.
Akan tetapi, janji tersebut tidak pernah ditunaikan oleh RS. Setelah melakukan penelusuran, BKBH Unram menemukan korban perbuatan RS tidak hanya satu orang.
“Ada empat orang yang kami dampingi, tiga perempuan satu laki-laki,” ujar Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi.
Joko melanjutkan, kasus ini menjadi atensinya karena melibatkan penyimpangan seksual yang diduga diderita oleh RS. Tersangka diduga memiliki fantasi untuk melakukan persetubuhan lebih dari dua orang.
Tak hanya tersangka, istri RS ternyata punya fantasi serupa. “Pelaku punya fantasi, ketika dia melihat orang atau pasangan orang, ingin melakukan persetubuhan. Dia (pelaku) punya istri, istrinya juga begitu,” ungkap Joko.
Kini, RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....