Didik Ditahan di Mako Brimob, Kuasa Hukum Minta Hak Tetap Terpenuhi
- 23 Jun 2026 14:31 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kuasa hukum mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menanggapi penempatan kliennya di Mako Brimob Bima setelah proses penahanan dilakukan oleh jaksa. Pihaknya mengapresiasi jaksa yang menitipkan kliennya di Brimob karena pertimbangan keamanan.
Kuasa hukum Didik, Farizal Pranata Bahri, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan keputusan penempatan tahanan tersebut. Namun, ia meminta agar hak-hak Didik sebagai tahanan tetap diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses administrasinya sudah berjalan, tetap di Rutan, namun dititipkan di Brimob. Itu mempertimbangkan kembali faktor keamanan,” kata Farizal di kantornya di Mataram, Senin 22 Juni 2026.
Menurut Farizal, mekanisme penahanan telah mengacu pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Termasuk terkait hak kunjungan dan perlakuan terhadap tahanan selama menjalani proses hukum.
“Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan terhadap klien kami. Haknya sama, tanggung jawabnya sama,” ujar Farizal.
Selain menyoroti lokasi penahanan, kuasa hukum Didik juga telah menyampaikan permohonan agar proses persidangan dapat digelar di Mataram. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada Kapolda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB dengan alasan menjaga kondusivitas proses persidangan.
Meskipun demikian, Farizal mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan terkait lokasi persidangan kepada aparat penegak hukum. Hanya saja ia berharap seluruh proses berjalan dengan tetap menjamin hak-hak hukum kliennya.
“Kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Kami hanya meminta hak asasi dan hak-hak klien kami terpenuhi,” kata Farizal.
Sementara terkait perkara yang menjerat Didik, kuasa hukum menyatakan pihaknya akan membuktikan berbagai hal yang menjadi perdebatan dalam persidangan. Termasuk mengenai sejumlah narasi yang muncul terkait dugaan tindak pidana narkotika dan sumber barang bukti yang ditemukan.
Farizal menegaskan ia dan kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan.
“Kita tunggu pembuktiannya di persidangan,” ungkap Farizal.
Sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara Didik Putra Kuncoro kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima, Kamis 18 Juni 2026. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Dalam perkara ini, Didik disangkakan dengan pasal terkait dugaan peredaran dan permufakatan jahat narkotika serta pasal terkait kepemilikan harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....