Kapolres Bima Minta Kasat Ringkus Anggota Terlibat Narkoba

  • 11 Jun 2026 16:50 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima – Komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat, termasuk anggota kepolisian sendiri. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang lebih dahulu dilakukan oleh personel Polsek Woha.

Salah satu dari dua terduga yang diamankan diketahui merupakan oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum dan pemeriksaan internal oleh Propam.

Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat personel Polsek Woha mengamankan seorang pria berinisial RW (38), warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Dari tangan RW, petugas menemukan tiga poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram atau berat netto sekitar 1,20 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sedotan yang telah dimodifikasi, korek api gas, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp16.230.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, RW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial HF yang berdomisili di wilayah Kecamatan Woha.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman HF yang disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika berupa alat hisap sabu atau bong dan beberapa plastik klip kosong.

Namun penyidik tidak berhenti sampai di situ. Setelah HF menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif, petugas melakukan pemeriksaan lebih intensif hingga akhirnya menemukan satu poket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 0,04 gram yang disembunyikan di balik kondom telepon genggam milik terduga.

Kapolres Bima mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian mengamankan seorang oknum anggota Polri yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh personel Polsek Woha bersama Satresnarkoba Polres Bima, petugas kemudian mengamankan seorang oknum anggota Polri beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut diduga ikut terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dalam kasus tersebut.

Selain menjalani proses pidana, oknum anggota Polri tersebut juga diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal oleh Seksi Propam Polres Bima.

Kapolres menegaskan bahwa yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Propam Polres Bima dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam Polda NTB untuk menjamin transparansi penanganan perkara.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk anggota Polri. Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan bahwa langkah tegas tersebut merupakan implementasi langsung dari komitmen Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja dalam perang melawan narkotika melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh personel Polri dan ASN Polri di wilayah NTB.

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, analisis barang bukti digital, tes urine serta pendalaman terhadap asal-usul narkotika yang ditemukan.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Bima menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan jajarannya semata-mata bertujuan melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda Kabupaten Bima dari ancaman bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....