Kasus Narkoba AKP Malaungi Dilimpahkan ke Kejaksaan
- 09 Jun 2026 15:16 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Selasa 9 Juni 2026. Berkas Malaungi beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menyerahkan berkas perkara tersebut ke JPU sekitar pukul 14.15 Wita. Mengenakan pakaian hitam-hitam, penyidik menyerahkan penanganan Malaungi ke jaksa sebelum disidangkan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, hari ini pelimpahan tahap dua untuk tersangka dan barang bukti,” ujar Kholid saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, penyidik mengusut dugaan peredaran narkoba di wilayah Kota Bima yang melibatkan perwira di Polres Bima Kota. Dalam beberapa waktu terakhir, penyidik telah membongkar jaringan yang lebih luas dalam pengungkapan 488 gram sabu yang ditemukan di rumah dinas Malaungi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bima Fitrah Teguh M menjelaskan, Malaungi akan diadili di Pengadilan Negeri Raba Bima. Sidang akan dimulai usai dakwaan selesai disusun.
“Memang perkaranya ditangani oleh Polda NTB, tapi tempat kejadiannya ada di Bima sehingga harus sidang di Bima,” kata Fitrah.
Dalam waktu dekat, kata Fitrah, pihaknya akan merampungkan surat dakwaan Malaungi. Proses ini harus dilalui sebelum Malaungi diadili di meja hijau.
“Sesegera mungkin kami rampungkan,” ujar Fitrah.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda NTB mengamankan AKP Malaungi pada Selasa 3 Februari 2026 malam. Selain mengamankan Malaungi, penyidik juga menggeledah ruangannya di Polres Bima Kota dan mengamankan alat hisap sabu dan klip kosong.
Penggeledahan berlanjut ke rumah dinas Malaungi. Di sana, Polda NTB mendapatkan barang bukti sabu seberat 488 gram.
Tertangkapnya AKP Malaungi merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N alias Nita. Setelah Malaungi tertangkap, penyidik mengembangkan kasus ini, dan mengungkap keterlibatan eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....