Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Bima Bacok Mertua

  • 09 Jun 2026 12:42 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Peristiwa penganiayaan yang diduga dipicu persoalan rumah tangga menggegerkan warga Dusun Woro, Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seorang pria berinisial SL (28), warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, diduga nekat membacok mertuanya sendiri, AD (58), setelah tidak terima digugat cerai oleh istrinya yang merupakan anak korban.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Parado Ipda Ady Darmawan, S.H., membenarkan peristiwa tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri usai kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu korban sedang duduk di depan rumah salah seorang warga di Dusun Woro.

Tanpa diduga, terduga pelaku datang dengan membawa sebilah parang dan langsung menyerang korban. Serangan tersebut dilakukan secara membabi buta tanpa didahului percakapan.

"Korban mengalami luka bacok pada lengan kiri dan bagian tulang kering kaki kiri akibat serangan tersebut," ungkap Kapolsek, Selasa 8 Juni 2026.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Monta untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga kuat dipicu persoalan rumah tangga. Terduga pelaku disebut tidak menerima keputusan istrinya yang mengajukan gugatan cerai, sehingga melampiaskan kemarahannya kepada sang mertua.

"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri. Saat ini personel Polsek Parado masih melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap yang bersangkutan," jelas Ipda Ady Darmawan.

Meski sempat membuat warga sekitar resah, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Parado dilaporkan tetap kondusif. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mempercepat proses penegakan hukum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....