Polres Lombok Utara Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Pelaku Ditangkap

  • 28 Mei 2026 09:50 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN yang terjadi di wilayah Dusun Malimbu, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian di sebuah gudang rongsokan di Kabupaten Lombok Barat.

Pengamanan barang bukti dilakukan pada Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita di Dusun Sembung, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Polisi menemukan berbagai jenis material logam dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kabel listrik milik PLN.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel listrik milik PLN yang ditangani Polsek Pemenang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang sebelumnya diamankan, polisi memperoleh informasi bahwa barang hasil curian dijual kepada seorang pengusaha rongsokan di wilayah Narmada, Lombok Barat.

“Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap para pelaku yang sebelumnya diamankan Unit Reskrim Polsek Pemenang, diketahui barang hasil curian dijual kepada seorang pengusaha rongsokan di wilayah Narmada, Lombok Barat,” ujar IPTU I Komang Wilandra.

Tiga terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial PL (17), RS (20), dan MG (20). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam penggerebekan di gudang rongsokan milik penadah berinisial LA, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat gulung kawat tembaga dengan berat sekitar 12 kilogram, empat gulung tembaga kipas, dua karung aluminium seberat 15 kilogram, dua gulung kabel listrik berisi aluminium, satu buah tang potong besi warna oranye, serta satu gulung tali tambang warna biru.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Dusun Malimbu, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Dalam aksi tersebut, pelaku diduga mencuri kabel listrik milik PLN ULP Tanjung sepanjang sekitar 50 meter beserta tiga phasa kabel.

Akibat kejadian itu, pihak PLN mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp218.817.000.

Saat ini para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan hasil curian tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....