Kasus Kekerasan Seksual Anggota Polda NTB Naik Penyidikan

  • 26 Mei 2026 14:50 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anggota Polda NTB terus berjalan. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) meningkatkan status penanganannya ke tingkat lanjutan.

“Sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Dirres PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa 26 Mei 2026.

Penyidik, kata Pujawati, telah memeriksa anggota Polda NTB tersebut sebagai saksi. Hal ini digunakan untuk melengkapi alat bukti.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli untuk memperjelas konstruksi perkara ini. Hanya saja, Pujawati tidak menjelaskan detail ahli yang dimaksud.

“Sudah kami minta keterangan ahli,” kata Pujawati.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan kasus ini bermula dari aduan seorang mahasiswi ke LPA mengenai dugaan kekerasan seksual yang menimpanya.

Joko menyebut keluarga korban sempat meminta pendampingan kepada LPA Kota Mataram. Pendampingan itu dilakukan dalam proses mediasi antara korban dan terduga pelaku.

“LPA waktu itu masuk dan membantu untuk mediasi, karena terduga pelaku akhirnya setuju untuk menikahi korban,” ujar Joko.

Namun, rencana pernikahan tersebut batal terlaksana. Korban memutuskan membatalkan niat menikah setelah mengetahui terduga pelaku diduga berselingkuh.

“Tidak lama kemudian, ternyata terduga pelaku ini dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pemerkosaan dan TPKS,” katanya.

Joko menjelaskan korban mengaku mengalami kekerasan seksual setelah mendapat ancaman verbal dari terduga pelaku. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah kos-kosan wilayah Ampenan.

“Laporannya tanggal 23 Februari 2026,” kata Joko.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....