Satresnarkoba Polres Bima Gagalkan Peredaran Ribuan Obat G

  • 25 Mei 2026 14:23 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras diduga jenis Tramadol di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Dalam operasi tersebut langsung dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba. Dalam operasi ini ditangkap terduga pelaku, yakni berinisial AI (37), SY (44), dan WD (26).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten AKP Dediansyah, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Woha.

Berbekal informasi itu, tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan dua terduga pelaku, AI dan WD, saat melintas menggunakan sepeda motor di depan SPBU Rabakodo.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan sebanyak 2.500 butir obat diduga Tramadol yang dikemas dalam dua kantong plastik kresek. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta kunci kontak.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ribuan butir obat tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Dompu. AI juga mengaku memperoleh barang tersebut dari SY.

Tidak menunggu lama, tim langsung bergerak menuju rumah SY di Desa Rabakodo. Di lokasi kedua itu, polisi kembali menemukan 900 butir obat diduga Tramadol beserta sejumlah barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti lain yang diamankan di antaranya dua bungkus plastik klip bening, enam batang sedotan yang telah diruncingkan, dua kaca silinder, satu korek api gas, satu alat hisap atau bong, satu kantong plastik kresek, serta dua unit telepon genggam android.

Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kasatresnarkoba AKP Dediansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan pemasok obat berbahaya tersebut,” jelasnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....