Tiga Pria Ditangkap dalam Dugaan Transaksi Sabu di Karang Bagu

  • 18 Mei 2026 19:33 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap tiga pria yang diduga terlibat peredaran narkotika di kawasan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang, Minggu 17 Mei 2026. Salah seorang terduga diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Ketiga terduga masing-masing berinisial A (26 tahun) warga Karang Taliwang, UYA (27 tahun) asal Jakarta Timur, dan M (47 tahun) warga Kabupaten Sumbawa. Polisi menduga ketiganya terlibat transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gang permukiman di kawasan tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan sebelum menangkap para terduga.

“Benar, kami telah mengamankan tiga pria yang diduga terlibat tindak pidana narkoba,” kata Remanto melalui keterangan tertulis, Senin 18 Mei 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 1,35 gram yang telah dikemas dalam sejumlah poket kecil. Polisi menduga narkotika tersebut siap diedarkan.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang terduga yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Remanto mengatakan salah satu terduga berinisial A merupakan residivis kasus narkoba. Ketiga terduga kini menjalani pemeriksaan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para terduga dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....