Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Anak Bakar Ibu Kandung ke Jaksa

  • 12 Mei 2026 11:23 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melimpahkan kasus anak bakar ibu kandung ke kejaksaan, Selasa 12 Mei 2026. Tersangka Bara Primario (33 tahun) dilimpahkan bersama berkas perkara dan barang bukti ke jaksa penuntut umum setelah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menjelaskan timnya telah selesai melakukan penyidikan dalam kasus ini. Petunjuk dari jaksa juga telah seluruhnya dipenuhi.

“Jadi berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Kemudian pada hari ini kami melaksanakan tahap dua untuk tersangka Bara di Kejaksaan Negeri Mataram,” kata Catur kepada wartawan.

Kasus ini sebelumnya ditangani penyidik Subdit III sejak akhir Januari 2026. Penyidik sempat mendapat petunjuk atau P-19 dari jaksa, namun bukan terkait bukti materiil.

“Kalau alat bukti semuanya sudah cukup. Dari JPU-nya yang masih banyak kegiatan,” ujar Catur.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid menjelaskan motif dibalik perbuatan Bara. Ia diduga tega membunuh ibunya sendiri karena masalah uang.

“Motif sementara rasa sakit hati pelaku karena tidak diberi uang untuk membayar utang,” ujar Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa 26 Januari 2026.

Kholid menyebutkan, Bara mengaku memiliki utang sebanyak Rp39 juta. Akibat tidak diberi uang sebanyak Rp39 juta tersebut, BP merasa emosi, kemudian ia bermaksud untuk membunuh ibunya pada Minggu 25 Januari 2026 dini hari.

Usai membunuh ibunya, Bara membawa jasad ibunya ke kawasan Sekotong. Ia lalu membakar jasad ibunya di kawasan sepi untuk menghilangkan jejak.

Polisi menjerat Bara dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang pemberantasan KDRT atau Pasal 459 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....