Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor di Dayen Peken, Korban Tetangga Sendiri
- 11 Mei 2026 20:03 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial AJ (34 tahun), dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, Senin 11 Mei 2026. AJ diduga mencuri motor tetangganya sendiri di Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, menjelaskan terduga AJ ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Senin sore. Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat berpindah tangan di wilayah Cakranegara.
"AJ diketahui merupakan warga yang tinggal di lingkungan yang sama dengan korban," ujar Dharma dalam keterangannya.
| Baca juga: Tahanan Polres Sumbawa Melarikan Diri |
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy putih yang diparkir di halaman rumah korban pada Kamis 7 Mei 2026 malam. Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat bangun untuk salat subuh sekitar pukul 05.00 Wita keesokan harinya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri petunjuk di lokasi kejadian. Identitas pelaku kemudian berhasil diketahui hingga berujung pada penangkapan AJ.
Dharma mengatakan terduga pelaku mengakui telah membawa kabur sepeda motor korban. "Selain pelaku, barang bukti berupa sepeda motor korban juga berhasil diamankan,” kata Dharma.
Menurut Dharma, keberadaan sepeda motor di lokasi berbeda menunjukkan kendaraan tersebut sempat dipindah tangankan. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penguasaan barang hasil curian tersebut.
“Penyidik masih mendalami apakah ada TKP lain atau kemungkinan pelaku bagian dari komplotan curanmor. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” ujarnya.
Polisi menduga aksi pencurian itu telah direncanakan sebelumnya. Dugaan itu muncul karena pelaku mengetahui situasi rumah korban dan memiliki waktu cukup lama untuk menjalankan aksinya.
“Peristiwa ini diduga sudah direncanakan mengingat rentang waktu kejadian cukup lama, yakni antara pukul 19.00 hingga 04.00 Wita dan baru diketahui korban saat subuh,” kata Dharma.
Saat ini penyidik masih memeriksa AJ secara intensif di Satreskrim Polresta Mataram. Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....