Kasus Narkotika Diungkap, 30 Tersangka Diamankan Polres Bima
- 06 Mei 2026 14:49 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Bima menunjukkan hasil signifikan dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Januari hingga April 2026, sebanyak 25 kasus berhasil diungkap dengan total 30 orang tersangka diamankan.
Pengungkapan tersebut turut diiringi dengan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar, yang kemudian dimusnahkan secara bertahap sesuai prosedur hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan pada tahap penyidikan guna melengkapi berkas perkara.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum serta mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Bima," katanya, Rabu 6 Mei 2026.
Ia juga memastikan bahwa seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium dan terbukti mengandung narkotika golongan I.
Selain itu, sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.
Dengan capaian tersebut, Polres Bima menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Bima," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini merupakan hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 13 Maret hingga 30 April 2026, dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang laki-laki.
"Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima," ucapnya menegaskan.
Sekedar diketahui, barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil pengungkapan empat kasus dalam kurun waktu Maret hingga April 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....