Pelaku Curanmor di Aikmel Ditangkap dalam Waktu Singkat

  • 05 Mei 2026 18:22 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama anggota Reskrim Polsek Aikmel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 di halaman parkir Puskesmas Aikmel.

Pelaku berinisial M (49) diduga mencuri sepeda motor milik korban berinisial S (58), seorang petani asal Desa Toya. Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor dengan kunci yang masih tergantung pinggir jalan depan SMPN 1 Aikmel. Tidak lama kemudian, saksi berinisial LZ menanyakan keberadaan kendaraan tersebut hingga korban menyadari sepeda motornya telah hilang.

“Korban baru mengetahui kendaraannya hilang setelah ditanyakan oleh saksi,” ujar Iptu Lalu Rusmaladi singkat.

Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya saat hendak mengambil kendaraan yang digunakan menuju lokasi kejadian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel guna mencegah tindak kejahatan serupa.

"Pemilik kendaraan diharapkan lebih waspada ketika memarkir kendaraan agar tidak menjadi korban pencurian," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....