Alasan Antar Istri Kerja, Pria di Mataram Bawa Lari Motor Teman
- 04 Mei 2026 13:07 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Seorang pria berinisial LMR (32 tahun), diamankan Unit Reskrim Polsek Selaparang setelah melarikan motor milik HI, warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. LMR beralasan untuk mengantar istrinya berangkat kerja.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan motor yang dipinjam ke polisi. Dari keterangan korban, motor tersebut dipinjam pada 16 Maret 2026, namun tidak kunjung dikembalikan.
“Sudah tiga hari tidak dikembalikan. Keluarga sudah sempat mencari LMR namun tidak membuahkan hasil,” kata Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, Senin 4 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi menemukan LMR beserta motor BeAT hitam milik korban di rumahnya di Kecamatan Pengejeng, Lombok Tengah, Sabtu 2 Mei 2026.
Kini LMR bersama barang bukti motor diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani penahanan pertama. LMR dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....