Pelaku Rudapaksa Sesama WNA Dibekuk di Bandara Bali saat Hendak Kabur
- 29 Apr 2026 09:51 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menetapkan seorang pria warga negara asing berinisial WK (22) sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap sesama WNA di Gili Trawangan. Tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari pencekalan yang diajukan penyidik usai menerima laporan korban. Koordinasi dilakukan dengan pihak imigrasi hingga tersangka berhasil diamankan di area bandara.
“Penangkapan di Bandara Ngurah Rai itu hasil koordinasi kami dengan pihak imigrasi setelah diterbitkan surat pencekalan terhadap tersangka,” ujarnya, Senin 27 April 2026.
Setelah diamankan oleh otoritas bandara, tim Satreskrim Polres Lombok Utara langsung menjemput tersangka di Polsek Kuta, Bali, pada Rabu, 22 April 2026. Tersangka kemudian dibawa ke Lombok Utara untuk menjalani proses hukum.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Sabtu, 11 April 2026, di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Tersangka dan korban diketahui saling mengenal karena sama-sama wisatawan asal Korea Selatan dan menginap di lokasi yang sama.
Keduanya sempat beraktivitas bersama selama liburan sebelum kejadian berlangsung pada malam hari. Saat korban kembali ke kamar, tersangka diduga memaksa korban melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Korban yang tidak terima kemudian melapor ke Konsulat Jenderal Korea Selatan sebelum membuat laporan resmi ke Polres Lombok Utara. Laporan itu menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Wilandra menjelaskan, saat laporan diterima, tersangka telah lebih dulu meninggalkan Gili Trawangan. Kondisi itu mendorong penyidik segera berkoordinasi untuk mengajukan pencekalan guna mencegah tersangka keluar dari wilayah Indonesia.
“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak karena tersangka sudah tidak berada di lokasi. Dari situ kami ajukan pencekalan hingga akhirnya berhasil diamankan di bandara,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....