Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Disabilitas di KLU

  • 25 Apr 2026 14:16 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara - Upaya pelarian seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya terhenti setelah tim gabungan kepolisian berhasil menangkapnya di wilayah Mataram. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas yang terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Pelaku berinisial NA alias Denan (44), warga Kecamatan Kayangan, diamankan oleh tim gabungan Puma dari Polres Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat, dan Polresta Mataram pada Kamis sore, 16 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima. Pelaku ditangkap di sebuah warung di sekitar Pasar Burung, Kecamatan Sandubaya, tanpa perlawanan.

“Tim bergerak cepat setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Dari hasil pengembangan, kami berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Mataram dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang merupakan penyandang disabilitas. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 7 April 2026, di Dusun Lendang Mamben, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibawa pelaku menggunakan sepeda motor dari dekat sebuah warung di sekitar lokasi kejadian. Keberangkatan korban bersama pelaku sempat dilihat oleh warga yang berada di sekitar tempat kejadian.

Beberapa jam kemudian, korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan mengalami tekanan psikologis. Kepada keluarganya, korban mengaku dibawa ke rumah pelaku dan mengalami tindakan kekerasan seksual disertai ancaman fisik.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh aparat.

Menurut IPTU I Komang Wilandra, tim gabungan sempat memperoleh informasi bahwa pelaku diduga akan melarikan diri ke wilayah Sumbawa. Namun setelah dilakukan pendalaman, keberadaan pelaku justru terlacak di Kota Mataram.

“Pelaku sempat berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran. Namun berkat koordinasi lintas tim dan penyelidikan yang intensif, keberadaan pelaku berhasil diketahui sebelum meninggalkan Pulau Lombok,” katanya.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, tas, helm, serta uang tunai.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak dan kelompok rentan.

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya merupakan anak dan penyandang disabilitas. Perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi prioritas kami,” tegas IPTU I Komang Wilandra.

Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....