Ternyata Utang Piutang Jadi Motif Perempuan Bunuh Ayah Kandung di Gunungsari
- 25 Apr 2026 09:19 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polresta Mataram menetapkan seorang perempuan berinisial YA sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Rahmat Sadewarsa (67). Peristiwa tragis itu terjadi di wilayah Gunungsari pada Sabtu 18 April 2026, dan diduga dipicu persoalan utang piutang.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya mengatakan status tersangka ditetapkan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 20 April 2026. Polisi mengantongi bukti awal yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan temuan di lapangan.
“Kami sudah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka pada 20 April 2026,” kata Eko, Jumat 24 April 2026.
Polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk dua orang yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Keterangan para saksi menjadi kunci dalam mengungkap kronologi pertikaian antara korban dan tersangka.
“Kami sudah memeriksa enam saksi, di mana dua di antaranya mengetahui kejadian saat keributan antara korban dan tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka yang merupakan anak korban mendatangi ayahnya untuk menagih utang. Namun korban membantah memiliki utang, sehingga memicu cekcok yang berujung kekerasan.
Pertengkaran sempat mereda ketika tersangka berusaha membawa korban pulang. Namun di tengah perjalanan, keduanya kembali terlibat adu mulut yang semakin memanas.
“Tersangka emosi, kemudian terjadi percekcokan di tengah gang saat perjalanan pulang,” kata Eko.
Dalam konflik tersebut, korban sempat memukul tersangka. Pelaku kemudian membalas dengan mencakar, mendorong, hingga memukul korban berulang kali, terutama di bagian belakang kepala.
Sejumlah saksi di lokasi mengaku sempat mendengar keributan dan berusaha melerai. Setelah dipisahkan, tersangka diarahkan ke selatan, sementara korban berjalan ke arah berlawanan untuk pulang.
Tak lama kemudian, korban tiba-tiba jatuh dan mengeluarkan darah. Warga sempat memberikan pertolongan dengan membersihkan darah sebelum membawa korban ke fasilitas kesehatan.
“Korban sempat dibersihkan darahnya oleh saksi, lalu dibawa ke puskesmas,” ujar Eko.
Namun nyawa korban tidak tertolong. Hasil visum dan otopsi menunjukkan korban mengalami luka akibat benda tumpul yang menyebabkan pendarahan serius di otak.
“Ditemukan pendarahan otak sekitar 350 cc, serta 15 titik resapan darah,” kata dia.
Penanganan kasus ini menjadi kewenangan PPA Polresta Mataram karena masuk dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Polisi masih mendalami kasus KDRT ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....