Polsek Mataram Limpahkan Tersangka Curanmor ke Jaksa Penuntut Umum

  • 14 Apr 2026 07:26 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Unit Reserse Kriminal Polsek Mataram melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus pencurian sepeda motor. Tersangka berinisial BA resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Senin 13 April 2026.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kepastian itu merujuk pada surat Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor B.3642/N.2.10/Eoh.1/04/2026.

Proses penyerahan tersangka dilakukan melalui video conference karena BA saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. “Personel Polsek Mataram tetap menyerahkan tanggung jawab tersangka sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Mulyadi.

Barang bukti dalam perkara tersebut telah diserahkan secara langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Jaksa Penuntut Umum Nurul Suhada menerima barang bukti tersebut untuk keperluan proses hukum lanjutan.

BA disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian. Penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa untuk segera dilimpahkan ke persidangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....