Kasus Pencurian Turis Asing di Sekotong Terbongkar Jaringan Penadah Terkuak

  • 13 Apr 2026 18:29 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat – Kasus pencurian yang menimpa seorang wisatawan mancanegara asal Skotlandia di kawasan wisata Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat. Peristiwa yang sempat meresahkan ini terjadi pada awal April 2026 dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Korban diketahui bernama Harvey Michael Roger Gill (22), yang tengah melakukan perjalanan wisata lintas pulau dari Bali menuju Lombok menggunakan sepeda motor sewaan. Setibanya di Pelabuhan Lembar, korban melanjutkan perjalanan menuju kawasan Sekotong sebelum akhirnya berhenti untuk beristirahat di jalur sepi Desa Buwun Mas, Dusun Bango, sekitar pukul 02.00 WITA.

Dalam kondisi kelelahan, korban mendirikan tenda di pinggir jalan dan tertidur dengan tas ransel dijadikan bantal, sementara sepeda motor Honda Vario 160 miliknya diparkir di dekat tenda. Namun nahas, saat terbangun sekitar pukul 04.00 WITA, korban mendapati seluruh barang berharganya telah hilang.

Plh. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah, mengungkapkan bahwa korban kehilangan satu unit sepeda motor, kamera, drone, paspor, uang tunai, serta sejumlah barang elektronik lainnya.

“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 142 juta,” ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Jaranras Polres Lombok Barat bersama Polsek Sekotong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan sepeda motor korban yang diduga tengah ditawarkan di wilayah Sekotong.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke Desa Bungkate, Lombok Tengah. Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA yang menguasai sepeda motor milik korban. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya jaringan penadahan yang melibatkan beberapa pihak.

Ipda Muh. Abdullah menjelaskan, motor tersebut awalnya digadaikan oleh tersangka berinisial SU (38) setelah menerima dari seseorang berinisial E.

“Motor itu digadaikan kembali melalui perantara hingga sampai ke tangan BA dengan nilai transaksi berbeda untuk meraih keuntungan,” katanya menegaskan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, STNK asli, kunci keyless, serta uang tunai hasil transaksi gadai. Sementara itu, pelaku utama pencurian berinisial E masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” ucapnya.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap. “Kami berkomitmen mengungkap tuntas jaringan ini demi memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....