Polisi Amankan Dua Pelaku Kasus Penganiayaan Anjing di Mataram yang Sedang Viral
- 08 Apr 2026 16:38 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengamankan dua orang terduga pelaku dalam kasus penganiayaan hewan yang viral di media sosial. Keduanya berinisial IGAJ alias Groge dan NLS, yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga penjualan daging anjing.
Kasus ini bermula dari video yang beredar luas dan memicu kecaman publik, termasuk dari komunitas pecinta hewan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026, di kawasan pertokoan Jalan Panca Usaha, Cakranegara, Kota Mataram.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Made Dharma YP mengatakan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. “Tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan terduga pelaku,” katanya, Rabu 8 April 2026.
Berdasarkan laporan kepolisian, IGAJ diduga menganiaya seekor anjing di pinggir jalan hingga mati. Setelah itu, hewan tersebut dibawa dan dijual kepada terduga NLS seharga Rp80 ribu.
NLS kemudian membeli anjing tersebut untuk diolah dan dijual kembali sebagai daging. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya daging anjing yang telah dimasak, pakaian, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Penyidik menjerat para terduga dengan Pasal 337 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hewan serta Pasal 591 KUHP terkait pertolongan jahat. Hingga kini, polisi masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....