Tiga Orang Ditangkap saat Konsumsi Sabu di Narmada, Polisi Sita 1,7 Gram Sabu
- 06 Apr 2026 21:52 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap tiga orang yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Senin 6 April 2026 dini hari. Polisi menyita sabu seberat 1,7 gram dari lokasi tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, Ajun Komisaris Polisi I Gusti Ngurah Bagus Saputra, mengatakan ketiga terduga berinisial AI (37 tahun), KA (27 tahun), dan HA (23 tahun). Mereka diamankan saat tengah menggunakan sabu di kamar milik AI.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,7 gram,” kata Suputra saat dihubungi, Senin 6 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AI diduga sebagai pemilik rumah sekaligus pihak yang menguasai barang tersebut. Sabu itu disebut diperoleh dari wilayah Lombok Tengah.
Polisi menduga ketiga terduga tidak hanya menggunakan, tetapi juga berencana mengedarkan sabu tersebut. Barang haram itu disinyalir akan diedarkan di sejumlah kafe di kawasan Suranadi.
“Yang bersangkutan kami curigai ikut mengedarkan, karena barang diperoleh dari Lombok Tengah untuk diedarkan di Suranadi,” ujar Ngurah Bagus.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di rumah tahanan Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing dan dugaan jaringan lain yang menaungi ketiganya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....