Sekilo Sabu-sabu Berbungkus Teh Cina Guan Yin Wang Terungkap di Lombok Timur

  • 06 Apr 2026 20:53 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengembangkan kasus pengungkapan satu kilogram sabu di Aikmel. Narkoba yang terbungkus teh Guan Yin Wang tersebut diduga milik jaringan Batam.

“Dikendalikan oleh orang berinisial P alias F di Pulau Batam. Yang bersangkutan merupakan warga asli Aikmel yang telah lama tinggal di sana,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, Senin 6 April 2026.

Fedy menjelaskan, terduga T mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir yang mengaku berasal dari Jakarta. Sabu dikirim menggunakan mobil melalui jalur darat.

Dari pemeriksaan, T mengaku mendapatkan tugas untuk mengedarkan sabu tersebut di wilayah Pulau Lombok. Segala sesuatu dikendalikan oleh P dari Tanjungpinang.

“Serah terimanya dilakukan di wilayah Kecamatan Aikmel. Setiap kali barang di-drop, T menunggu instruksi dari Batam,” kata Fedy.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Kamis 2 April 2026, T ditangkap personel Satresnarkoba Polres Lombok Timur di pinggir Jalan Abdul Manan, Desa Keroya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.080 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam kemasan teh cina bertuliskan merk Guan Yin Wang.

Fedy menyadari hal tersebut dari modus operandi peredaran yang dilakukan oleh T. Mulai dari penggunaan wadah, bentuk fisik penyimpanan, hingga jenis narkoba yang diedarkan, identik dengan yang sebelumnya diungkap di Kepulauan Riau dengan total berat 2 ton.

“Kemungkinan jaringan yang sama, kami tidak berani memastikan karena kami juga harus mengumpulkan alat bukti dulu,” ujar Fedy.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....