Polisi Tangkap Pegawai Honorer Asal Tanjung Kota Bima Diduga Edarkan Sabu

  • 31 Mar 2026 11:46 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Senin 30 Maret 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, terduga pelaku berinisial YU (43), seorang honorer yang berdomisili di lokasi penangkapan. Polisi bergerak setelah memastikan informasi yang diterima telah valid.

“Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penindakan di rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Jahyadi lewat keterangan resmi, Selasa 31 Maret 2026.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,82 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam dompet kecil berwarna kuning yang berada di atas kasur.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya plastik klip kosong, alat hisap, pipet, korek api, gunting, serta dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp3,15 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RO. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun tidak menemukan yang bersangkutan.

“Tim sudah melakukan pengembangan ke alamat yang dimaksud, namun terduga RO tidak ditemukan di lokasi,” kata Jahyadi.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....