Pemilik Kafe Diringkus, 29 Poket Sabu Disita

  • 13 Mar 2026 14:21 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial CK alias C (35) ditangkap di kediamannya yang juga dijadikan tempat usaha kafe di Dusun Pidang, Desa Labuan Pidang, Kecamatan Tarano, Kamis 12 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WITA.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 29 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total bruto 11,98 gram.

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., yang dikonfirmasi, Jumat 13 Maret 2026, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tarano.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Saat diamankan, CK diketahui sedang duduk di depan kafe miliknya yang berada di sekitar lokasi tempat tinggalnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, namun tidak menemukan barang bukti narkotika.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di dalam rumah pelaku dengan disaksikan dua orang saksi umum. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah poket sabu yang tergeletak di lantai tepat di depan pintu kamar mandi.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 29 poket, terdiri dari 26 poket kecil dan tiga poket ukuran sedang dengan total berat bruto 11,98 gram,” jelas Obe, akrabnya disapa.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Diantaranya satu dompet kecil berwarna merah muda, dua skop plastik, satu gunting, satu korek gas, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

Dalam interogasi awal, CK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T yang berdomisili di wilayah Kecamatan Empang.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pemasok tersebut. Namun, saat tim tiba di lokasi, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Obe.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan tes urine terhadap pelaku serta uji laboratorium terhadap barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Polres Sumbawa juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....