Polresta Mataram Tangkap Pencuri Motor Kurir Paket, Motor Sempat Dijual

  • 12 Mar 2026 08:08 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial PH (26) yang diduga mencuri sepeda motor milik kurir pengantar paket di Kota Mataram. Pelaku ditangkap di wilayah Mujur, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, menyebutkan bahwa korban kehilangan motor saat mengantar paket di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, Senin 9 Maret 2026 siang.

“Saat itu korban memarkir kendaraan di depan rumah pelanggan sebelum masuk menyerahkan barang,” katanya.

Sepeda motor beserta sejumlah paket yang masih tersisa di kendaraan tersebut hilang saat korban kembali ke tempat parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.

Dharma mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Polisi juga mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk mengidentifikasi pelaku.

“Pengungkapan ini berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian,” kata Dharma.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan PH mengakui mencuri sepeda motor milik kurir tersebut. Pelaku bahkan sempat menjual motor beserta beberapa paket yang ada di kendaraan kepada seseorang di wilayah Marong, Lombok Tengah.

Polisi berhasil mengamankan sebagian barang milik korban sebagai barang bukti. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penadah.

PH diketahui merupakan warga Karang Kemong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Mataram.

Atas perbuatannya, PH dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya hingga lima tahun penjara.

Rekomendasi Berita