TNI-Bea Cukai Sita Setengah Juta Batang Rokok Selundupan di Pelabuhan Lembar
- 11 Mar 2026 13:52 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram menggagalkan penyelundupan 589.760 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Rokok berbagai merek itu diketahui dikirim dari Surabaya, Jawa Timur, dan rencananya diedarkan ke Pulau Sumbawa dengan tujuan akhir Bima.
“Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim intelijen Lanal Mataram dan Bea Cukai,” ujar Danlanal Mataram Kolonel Asep Tri Prabowo lewat keterangannya, Rabu 11 Maret 2026.
Informasi awal menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi menuju Lombok. Intelijen mengabarkan, barang ilegal itu diangkut menggunakan truk pada Senin 9 Maret 2026.
Berdasarkan informasi itu, Lanal Mataram berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan di Pelabuhan Lembar. Saat truk yang dicurigai tiba, tim gabungan langsung menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.
“Pada tanggal 9 Maret di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, tim Lanal Mataram bersama Bea Cukai melakukan penghentian kendaraan truk yang di dalamnya terdapat rokok ilegal tanpa pita cukai,” kata Asep.
Hasil pemeriksaan menemukan 589.760 batang rokok ilegal yang terdiri dari delapan merek berbeda di dalam truk tersebut. Nilai jual rokok itu diperkirakan mencapai sekitar Rp875,7 juta.
Asep menyebut potensi kerugian negara dari sektor cukai akibat peredaran rokok tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp570 juta. Penindakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sopir dan kernet truk yang membawa muatan rokok ilegal turut diamankan. Keduanya mengaku hanya bertindak sebagai pihak ekspedisi dan mengaku tidak mengetahui isi muatan.
“Seluruh barang bukti bersama sopir dan kernet kemudian diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Asep.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....