Antisipasi Pencurian, Warga Diimbau Tidak Melepasliarkan Ternaknya

  • 06 Mar 2026 12:04 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Kepolisian Resor Sumbawa mengimbau masyarakat pemilik hewan ternak agar lebih meningkatkan kewaspadaan, dengan mengandangkan atau mengikat ternaknya. Guna mengantisipasi maraknya kasus pencurian ternak yang dilaporkan warga dalam beberapa waktu terakhir.

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Mulyawansyah, S.H., mengatakan imbauan tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian hewan ternak di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumbawa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik hewan ternak agar menandangkan atau mengikat ternaknya. Akhir-akhir ini cukup banyak laporan pengaduan terkait pencurian ternak,” ujar Mulyawansyah, Jumat 6 Maret 2026.

Ia menjelaskan, jika ternak tidak diikat atau dikandangkan, maka sebaiknya hewan tersebut ditempatkan di lahan milik sendiri. Agar lebih mudah diawasi, dipantau, dan dikendalikan oleh pemiliknya.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk meminimalkan potensi terjadinya tindak pencurian, mengingat sebagian besar peternak di daerah ini masih menggunakan pola pemeliharaan dengan cara melepasliarkan ternak di lahan terbuka.

“Namun menurut hemat kami, sebaiknya ternak milik masyarakat tetap dikandangkan atau diikat, sehingga pengawasan lebih mudah dilakukan,” katanya.

Mulyawansyah mengungkapkan, selama bulan Ramadan ini belum ada laporan resmi terkait kasus pencurian ternak. Namun sebelum memasuki bulan puasa, terdapat sejumlah dugaan kasus pencurian ternak yang terjadi di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Moyo Hilir, Moyo Hulu, Empang, dan Plampang.

Sejumlah warga di wilayah tersebut bahkan telah menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak kepolisian melalui Polsek setempat.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa sebagian kasus masih berstatus pengaduan. Karena para pemilik ternak masih berupaya mencari hewan mereka secara mandiri.

“Kasus ini masih bersifat pengaduan, karena masyarakat masih mencoba mencari ternaknya sendiri terlebih dahulu,” ujarnya.

Berdasarkan pengungkapan kasus yang pernah terjadi sebelumnya, pelaku pencurian ternak biasanya beraksi dengan cara menarik paksa ternak milik warga. Lalu mengangkutnya menggunakan kendaraan, seperti mobil.

Setelah itu, ternak yang dicuri biasanya disembelih di lokasi yang jauh dari permukiman warga, seperti di tengah hutan atau di semak-semak. Daging ternak kemudian dipotong dan dijual oleh para pelaku.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polres Sumbawa juga telah berkoordinasi dengan jajaran Polsek di berbagai wilayah. Personel kepolisian secara rutin melakukan patroli gabungan, guna mencegah terjadinya tindak pencurian ternak.

“Melalui patroli dan kerja sama dengan masyarakat, kami berharap kasus pencurian ternak dapat dicegah. Peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam menjaga keamanan di lingkungannya,” kata Mulyawansyah.

Rekomendasi Berita