Pengedar Diciduk saat Terlelap, Belasan Poket Sabu Diamankan

  • 06 Mar 2026 07:04 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa saat sedang tertidur di rumahnya di Dusun Bantu, Desa Bantulanteh, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Kamis 5 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 Wita.

Terduga pelaku berinisial AW alias A (24), seorang pelajar/mahasiswa, diamankan tim opsnal, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., yang dikonfirmasi, Jumat 6 Maret 2026 mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan sering terjadi aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Tarano.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar Obe, akrab perwira ini disapa.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial AW, diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya di Dusun Bantu, Desa Bantulanteh. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mendatangi rumah yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati terduga pelaku sedang tidur di dalam rumahnya. AW kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua saksi dari masyarakat untuk menyaksikan proses tersebut. Kedua saksi itu yakni Sahril (48), Ketua BPD setempat, dan Sapiola (50), yang merupakan seorang ketua RW.

Obe mengungkapkan, penggeledahan badan terhadap terduga pelaku tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun saat petugas menggeledah kamar milik AW, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi dua poket sabu serta uang tunai sebesar Rp150 ribu. Selain itu, di bawah tempat tidur terduga pelaku ditemukan sebuah kotak kecil berwarna putih yang berisi 12 poket sabu.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya di atas tempat tidur, di antaranya satu alat hisap sabu (bong), dua unit telepon genggam Android, satu korek gas, serta dua pipa kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 14 poket sabu, terdiri dari dua poket ukuran sedang dan 12 poket kecil. Berat bruto seluruhnya mencapai 8,98 gram,” kata Obe.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan kepada para saksi dan terduga pelaku di lokasi sebelum diamankan oleh petugas.

Dalam interogasi awal, lanjut Obe, AW mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial J, yang disebut berdomisili di wilayah Kecamatan Tarano.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal sempat melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang diduga milik J. Namun saat didatangi petugas, pria yang disebut sebagai pemasok sabu itu tidak berada di tempat.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi juga berencana melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, uji laboratorium terhadap barang bukti sabu, serta pendalaman lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika ini,” pungkas Obe.

Rekomendasi Berita