Beraksi di Tujuh TKP, Dua Pencuri Motor Diciduk di Kos Gebang

  • 04 Mar 2026 10:08 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Aksi dua pencuri motor yang berulang kali beroperasi di wilayah Kota Mataram akhirnya terhenti. Tim Opsnal Polsek Mataram membekuk keduanya saat bersembunyi di sebuah rumah kos di kawasan Gebang.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial AD (21), warga Pagesangan Timur, dan LWS (23), mahasiswa asal Masbagik, Lombok Timur. “Benar, kami mengamankan dua terduga pencuri motor di kawasan Gebang, Kota Mataram,” ujar Mulyadi, Rabu 4 Maret 2026.

Penangkapan dilakukan pada Minggu 1 Maret 2026. Peristiwa bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Supra X milik Slamet Riadi di wilayah Pagutan Timur pada hari yang sama.

“Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun sahur sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak terkunci setang saat korban sedang tertidur,” ucapnya.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Gebang. Setelah melakukan pengintaian, tim langsung menyergap keduanya tanpa perlawanan.

Pengembangan kasus mengungkap fakta lain. Kedua pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor di tujuh lokasi berbeda dengan modus menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.

“Setelah kami kembangkan, para pelaku mengakui telah beraksi di tujuh TKP berbeda. Modusnya menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan maksimal,” kata Mulyadi.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit Honda Vario CW serta STNK dan BPKB asli milik korban. Aparat kini menelusuri kemungkinan penjualan motor hasil curian melalui media sosial.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Mataram dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....