Polda NTB Buru Boy, Bandar yang Setor Rp1,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota
- 03 Mar 2026 08:00 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB memburu seorang bandar narkoba di Bima bernama Hamid alias Boy. Ia resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menyeret sejumlah perwira polisi.
Penetapan itu tertuang dalam surat DPO Nomor: DPO/26/II/Ditresnarkoba tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj. Dalam dokumen tersebut, penyidik mencantumkan identitas lengkap, foto, serta ciri fisik Boy yang diketahui berdomisili di Rasanae Barat, Kota Bima.
Penyidik meminta masyarakat membantu penangkapan tersangka. "Untuk ditangkap dan diserahkan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Dit Resnarkoba," bunyi keterangan dalam surat DPO.
Boy diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia disebut berperan dalam jaringan peredaran narkoba yang sebelumnya menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dalam penyidikan, aparat menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp1,8 miliar dari Boy kepada Malaungi. Uang tersebut diduga disetorkan agar aktivitas peredaran narkoba tidak tersentuh penegakan hukum.
Penyidik juga menelusuri dugaan bahwa dana itu kemudian diteruskan kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Malaungi dan Didik telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pengembangan perkara turut mengungkap keterlibatan bandar lain bernama Koko Erwin. Ia ditangkap di Sumatera saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, Koko Erwin juga disebut menyetorkan dana sekitar Rp1 miliar kepada Malaungi yang kemudian diduga mengalir ke Didik. Penyidik kini terus memburu Boy untuk mengurai lebih jauh jaringan serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....