Aniaya Polisi saat Mabuk, Pria di Bima Ditangkap Polisi

  • 02 Mar 2026 18:59 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Mapolsek Monta menjadi korban penganiayaan dan ancaman pembakaran saat menegur sekelompok pria yang diduga dalam pengaruh minuman keras di pinggir jalan Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Pelaku berinisial SR (31), warga setempat, kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bima Kabupaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.40 Wita. Korban berinisial M (26) saat itu tengah melintas menggunakan mobil bersama istrinya. Melihat adanya kerumunan warga di pinggir jalan, korban berhenti untuk menanyakan situasi yang terjadi.

Dari keterangan warga, kerumunan itu merupakan sekelompok orang yang diduga dalam pengaruh alkohol dan meminta uang secara paksa kepada pengendara yang melintas.

Merespons informasi tersebut, korban yang merupakan anggota Polri menegur kelompok tersebut dengan mengatakan jangan

menghadang kendaraan orang yang cari makan itu.

Namun teguran tersebut tidak diterima dengan baik. Terduga pelaku SR diduga langsung menarik leher korban hingga menyebabkan luka lecet di bagian kanan. Selain itu, salah satu rekan pelaku juga melontarkan ancaman serius.

"Turun kamu dari mobil, biar kami massa dan bakar kamu di sini. Walaupun kamu polisi, saya tidak takut," ujar terduga pelaku atau rekannya kepada korban.

Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik membenarkan kejadian tersebut.

Meski mendapat perlakuan kasar dan ancaman, korban memilih untuk tidak terpancing emosi dan tetap mengedepankan profesionalisme sebagai aparat penegak hukum. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Mapolres Bima Kabupaten.

“Dia tetap tenang dan tidak terprovokasi. Sebagai anggota Polri, dia memilih jalur hukum,” ujar AKP Abdul Malik, Senin 2 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskrim langsung memerintahkan Tim Resmob melakukan penyelidikan. Tim bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya.

Tanpa perlawanan, SR berhasil diamankan pada Minggu malam (1/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasatreskrim mengapresiasi sikap korban yang tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan memilih menempuh jalur hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dalam menghadapi persoalan di lapangan.

“Kami imbau masyarakat, jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan main hakim sendiri. Proses hukum sudah kami siapkan untuk menindak tegas pelaku,” tegasnya.

Saat ini SR ditahan di Mapolres Bima Kabupaten dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....