Polisi Mulai Selidiki Eksploitasi Seksual oleh WNA Selandia Baru di Sekotong

  • 27 Feb 2026 14:15 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB mulai menyelidiki dugaan eksploitasi seksual yang melibatkan seorang warga negara Selandia Baru berinisial RMS di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Terlapor diketahui merupakan pemilik sebuah hotel di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah memulai penyelidikan.

“Iya, laporannya sudah masuk penyelidikan,” ujarnya di Mataram, Jumat 27 Februari 2026.

Langkah ini diambil setelah kepolisian menerima laporan dari tiga warga lokal yang mengaku menjadi korban dugaan eksploitasi seksual, Kamis 29 Januari 2026. Saat ini, penyidik mulai mengundang sejumlah pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Para korban melaporkan kasus tersebut dengan pendampingan Bantuan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram. Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya mendampingi korban sejak tahap awal pelaporan.

“Dalam laporan kami lampirkan bukti chat antara korban dan terduga pelaku, foto, video, serta keterangan saksi,” kata Joko.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum diberikan setelah para korban mendatangi BKBH Unram dan menceritakan dugaan peristiwa yang mereka alami. Dari tiga korban, satu di antaranya merupakan laki-laki.

Salah seorang korban perempuan mengaku telah mengenal terlapor cukup lama dan sempat diajak menikah. Namun dalam pertemuan bersama dua rekannya, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual secara bersama-sama dengan melibatkan istri terlapor.

Peristiwa yang diduga terjadi pada Juli dan September 2025 tersebut disebut sempat didokumentasikan oleh terlapor. BKBH Unram mengaku telah mengantongi bukti dalam bentuk rekaman video.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....