Om Doraemon dan Emi Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Eksploitasi Seksual
- 26 Feb 2026 20:46 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut M. Andi Abdullah alias Om Doraemon dan Emi Sulistiani, dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Keduanya merupakan terdakwa kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh perwakilan JPU Agus Darma Wijaya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis 26 Februari 2026. Sidang digelar secara tertutup.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emi Sulistiani dan M. Andi Abdullah dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dikurangi masa penahanan," ujar Agus dalam dokumen tuntutan tersebut.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Hal yang memberatkan lainnya adalah kewajiban pembayaran restitusi (ganti rugi) kepada korban. Berdasarkan penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), total kerugian yang dialami korban mencapai Rp305.842.500.
"Apabila restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas Jaksa dalam persidangan.
JPU menilai tindakan para terdakwa telah memberikan dampak kerugian yang nyata bagi korban, baik secara materiil maupun psikis. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada pekan depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....