Polda NTB Sita Rp3 Miliar Lebih Hasil Peredaran Narkoba Selama Dua Bulan

  • 26 Feb 2026 13:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB berhasil menyita uang tunai senilai Rp3 miliar lebuh dari hasil ungkap kasus peredaran narkoba. Jumlah itu terkumpul hanya dalam jangka waktu dua bulan.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, menyatakan dana tersebut disita dari sejumlah kasus besar. Salah satunya yang menyeret mantan Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

“Total uang yang berhasil disita senilai total Rp3.068.854.000,” ungkap Roman dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis 26 Februari 2026.

Barang bukti uang tunai yang diamankan Polda NTB dari hasil ungkap kasus peredaran narkoba selama Januari-Februari 2026, dipamerkan dalam konferensi pers, Kamis 26 Februari 2026. Foto: RRI/Adilan

Dari rincian tersebut, sebanyak Rp268.643.231 lainnya merupakan hasil penyitaan di Polres jajaran. Dari kasus AKP Malaungi sendiri, Polda NTB menyita lebih dari satu miliar rupiah.

Uang-uang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama Januari-Februari 2026. Selama dua bulan, Polda bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 157 kasus narkoba di wilayah NTB.

“Jumlah tersangka yang diamankan yaitu 240 orang dengan rincian 209 orang pria dan 31 orang wanita,” sebut Roman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....