Penggerebekan di Karang Bagu, Dua Orang Pengedar Diamankan
- 23 Feb 2026 09:09 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penggerebekan dilakukan polisi di kawasan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Jumat 20 Februari 2026 dini hari. Sebanyak dua orang terduga pengedar narkoba diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 1,12 gram.
Keduanya masing-masing berinisial HER (39), perempuan warga Karang Bagu, dan FAH (28), pria asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Penindakan dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Mataram setelah menerima laporan warga yang resah dengan peredaran narkotika di sana.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
“Setelah cukup bukti, tim langsung melakukan penindakan,” ujarnya.
Di salah satu gang di Karang Bagu, polisi mengamankan HER. Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh poket yang diduga berisi sabu, alat konsumsi, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah kamar kos di Kelurahan Mayura, Cakranegara. Di lokasi itu, FAH turut diamankan.
“Saat penggeledahan di kos tersebut, kami menemukan tiga klip kosong bekas bungkus sabu, alat konsumsi dan alat komunikasi. FAH langsung kami amankan,” kata Suputra.
Kini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Penyidik mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan lain.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....